Pasal 4
(1) Dalam rangka penetapan lndikator Kinerja Utama (IKU) di Lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setiap Pimpinan Unit Organisasi Tingkat Eselon I di Lingkungan Kementerian Perhubungan harus melakukan penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Penetapan Kinerja (PK), Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja. (2) Hasil penyusunan Rencana Kinerja Tahunan (RKT), Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-K/L), Penetapan Kinerja (PK),
Laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (LAKIP) dan Evaluasi Pencapaian Sasaran Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri.
