PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 98
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sidang panitia ad hoc sebagaimana dimaksud pada Pasal 95 huruf c dilakukan oleh panitia ad hoc dan diselenggarakan sesuai kebutuhan. (2) Sidang panitia ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Panitia Ad hoc.
