PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 92
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Keanggotaan Senat diganti dalam hal: a. tidak lagi menduduki jabatan; b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap; atau c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan Poltekpel Sumatera Barat mengenai etika dan disiplin dalam rapat pleno Senat. (2) Keanggotaan Senat hilang dalam hal: a. ditugaskan di luar Poltekpel Sumatera Barat selama 6 (enam) bulan atau lebih; b. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; c. ditetapkan melakukan tindakan melanggar aturan Poltekpel Sumatera Barat mengenai etika dan disiplin dalam rapat pleno Senat; d. permohonan sendiri; dan/ atau e. berhenti dari Poltekpel Sumatera Barat.
