Pasal 85
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wakil Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 84 harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; b. Warga Negara INDONESIA; c. pegawai negeri sipil di lingkungan Kementerian yang memiliki pengalaman jabatan sebagai Dosen dengan jenjang akademik paling rendah Lektor; d. berusia paling tinggi 58 (lima puluh delapan) tahun pada saat pengangkatan; e. memiliki pengalaman manajerial:
- pernah menempati jabatan sebagai Ketua Program Studi/Kepala Pusat Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat/Kepala Pusat Pembangunan Karakter/Kepala Unit Penunjang/Kepala Satuan Pengawasan Internal/Kepala Satuan Penjaminan Mutu; atau
- paling rendah eselon IV atau jabatan pengawas; f. bersedia dicalonkan menjadi Wakil Direktur yang dibuktikan dengan surat pernyataan; g. sehat jasmani dan rohani yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah; h. bebas narkotika, prekursor, dan zat adiktif lainnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah; i. setiap unsur penilaian prestasi kerja pegawai paling rendah bernilai baik dalam 2 (dua) tahun terakhir;
j. tidak sedang menjalani tugas belajar atau izin belajar lebih dari 6 (enam) bulan yang meninggalkan tugas tridharma perguruan tinggi; k. tidak sedang menjalani hukuman disiplin tingkat sedang atau berat; l. tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap; m. berpendidikan paling rendah strata dua; n. tidak pernah melakukan plagiat sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan o. telah membuat dan menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
