PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Organisasi Poltekpel Sumatera Barat terdiri atas: a. Direktur dan Wakil Direktur; b. Senat; c. Dewan Penyantun; d. Satuan Pengawasan Internal; e. Satuan Penjaminan Mutu; f. Bagian Administrasi Akademik dan Ketarunaan; g. Bagian Keuangan, Umum, dan Kerja Sama; h. Program Studi; i. Pusat Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; j. Pusat Pembangunan Karakter; k. Unit Penunjang; dan l. Kelompok Jabatan Fungsional.
