PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 35
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Akreditasi merupakan sistem penjaminan mutu eksternal sebagai bagian dari sistem penjaminan mutu Pendidikan Tinggi.
(2) Semua unsur pelaksana akademik dan Unsur Penunjang bertanggung jawab memfasilitasi pelaksanaan akreditasi dan dikoordinasikan oleh Satuan Penjaminan Mutu. (3) Akreditasi Poltekpel Sumatera Barat dan Program Studi Pendidikan Vokasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
