PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) ditandatangani oleh Direktur dan Wakil Direktur yang menangani bidang akademik. (2) Ketentuan bentuk, ukuran, isi, dan bahan pada ijazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dibuat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
