PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 124
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Anggaran biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas dan fungsi Poltekpel Sumatera Barat dibebankan berdasarkan pagu anggaran daftar isian pelaksanaan anggaran yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara.
