PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 12
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
Penyelenggaraan pembelajaran terdiri atas: a. perkuliahan di kelas; b. praktikum simulator dan laboratorium; c. kunjungan lapangan; d. pembangunan karakter; e. ceramah atau kuliah umum; f. seminar dan/atau lokakarya; g. Pembelajaran berbasis teknologi informasi; h. praktik laut; i. praktik darat; j. Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat; dan k. tugas akhir.
