PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-67 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PELAYARAN SUMATERA BARAT
Pasal 10
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRI DHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Penyelenggaraan Pendidikan Vokasi sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 dilaksanakan atas dasar Kurikulum pada masing-masing Program Studi. (2) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun sesuai dengan tujuan masing-masing Program Studi yang mengacu pada Standar Nasional Pendidikan Tinggi. (3) Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Badan setelah berkoordinasi dengan Direktur Jenderal.
