PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-65 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PERAWATAN...
Pasal 16
BAB 4 — ESELON
(1) Kepala Balai Perawatan Perkeretaapian merupakan jabatan struktural eselon III.b. (2) Kepala Subbagian dan Kepala Seksi merupakan jabatan struktural eselon IV.b.
