Peraturan Menteri Nomor pm-64 Tahun 2016 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM. 69 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN PERHITUNGAN DAN PENETAPAN TARIF ANGKUTAN ORANG DENGAN KERETA API
Pasal 9
Perhitungan tarif angkutan orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada prinsip sebagai berikut : a. biaya per unit (cost per unit) merupakan biaya penumpang kilometer yang diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat paling tinggi 90% (sembilan puluh persen); b. untuk kereta api lintas pelayanan baru faktor muat berdasarkan kajian potensi angkutan; c. data standar operasional dan biaya yang digunakan dalam perhitungan biaya pokok memperhatikan tingkat akurasi, kewajaran dan efisiensi biaya serta dapat dipertanggungjawabkan; d. didasarkan pada perhitungan biaya pokok sesuai dengan komponen biaya yang bersumber dari data yang tertuang dalam RKA yang sudah disahkan oleh RUPS Badan Usaha periode pengoperasian Kereta Api dari Badan Usaha Penyelenggara Sarana; e. apabila pada saat perhitungan biaya pokok angkutan orang dengan kereta api, RKA badan Usaha Penyelenggaraan sarana perkeretaapian sesuai periode penyelenggaraan belum disahkan maka dapat
menggunakan data RKA tahun sebelumnya ditambah eskalasi; f. apabila perhitungan biaya pokok bersumber dari data yang tertuang dalam RKA yang telah disahkan, biaya per unit (cost per unit) diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat berdasarkan RKA yang telah disahkan; g. apabila perhitungan biaya pokok bersumber dari data yang tertuang dalam RKA yang belum disahkan, biaya per unit (cost per unit) diperoleh dari biaya total operasi kereta api dengan faktor muat berdasarkan RKA tahun sebelumnya; h. untuk kereta api angkutan orang pelayanan kelas ekonomi yang merupakan penugasan oleh pemerintah, tingkat keuntungan (margin) maksimal sebesar 10% (sepuluh persen) yang dihitung dari jumlah biaya pokok. 2. Ketentuan pada Lampiran Huruf E Point 1.b diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut: 1.b. TARIF DASAR KERETA API YANG MERUPAKAN PENUGASAN PEMERINTAH dimana : i = 1,2,3....., n adalah lintas pelayanan. Biaya Pokok adalah Penjumlahan antara Biaya Modal, Biaya Operasi dan Biaya Perawatan Sarana. Keuntungan adalah Nilai 10% (sepuluh persen) dari jumlah Biaya Pokok. Pnp.Km adalah perkalian antara jarak dengan jumlah penumpang.
Pasal II
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan Penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23 Mei 2016 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd IGNASIUS JONAN Diundangkan di Jakarta pada tanggal 25 Mei 2016 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA
