PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN...
Pasal 8
BAB 3 — TATA KERJA
Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Balai Pengujian Perkeretaapian, Kepala Subbagian dan para Kepala Seksi, serta Kelompok Jabatan Fungsional wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik dalam lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan Balai Pengujian Sumber Daya Manusia Perkeretaapian sesuai dengan tugas masing-masing.
