PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-64 Tahun 2014 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA BALAI PENGUJIAN...
Pasal 17
BAB 6 — KETENTUAN PENUTUP
(1) Pengisian Sumber Daya Manusia pada Balai Pengujian Perkeretaapian dilakukan paling lama 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Menteri ini. (2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini biaya dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Balai Pengujian Perkeretaapian dibebankan pada anggaran Direktorat Jenderal Perkeretaapian sampai dengan Balai Pengujian Perkeretaapian memiliki anggaran sendiri sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
