PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-63 Tahun 2013 tentang TARIF ANGKUTAN PENYEBERANGAN LINTAS ANTAR PROVINSI
Pasal 6
(1) Tarif angkutan penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 termasuk asuransi tanggung jawab pengangkut dan belum termasuk: a. iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang; dan b. jasa kepelabuhanan. (2) Iuran wajib dana pertanggungan wajib kecelakaan penumpang dan jasa kepelabuhanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
