PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-62 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA...
Pasal 9
BAB 4 — EVALUASI BIAYA PENGGUNAAN PRASARANA PERKERETAAPIAN
Direktur Jenderal dapat melakukan evaluasi secara berkala terhadap formula perhitungan biaya penggunaan prasarana perkeretaapian paling lama dalam jangka waktu 4 (empat) tahun.
