Pasal 6
BAB 4 — KETENTUAN PERALIHAN
Perubahan terhadap Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya dapat dilaksanakan oleh ATKP Surabaya dengan ditetapkannya Surat Keputusan Direktur ATKP Surabaya dan tetap berpedoman pada Peraturan Menteri Perhubungan yang terkait, yang terdiri dari: (1) Perubahan atau penambahan Kode Akun dan Kode Kas pada Bagan Akun Standart dalam Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur ATKP Surabaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya. www.djpp.kemenkumham.go.id
(2) Perubahan atau penambahan yang berkaitan dengan aset (golongan, masa manfaat dan metode penyusutan) dalam Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur ATKP Surabaya yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya. (3) Perubahan Pedoman Sistem Akuntansi Keuangan ATKP Surabaya yang diakibatkan adanya dinamika perundang-undangan, akan ditetapkan dengan Surat Keputusan Direktur ATKP Surabaya dengan berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan.
