PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN...
Pasal 6
BAB 3 — PELAKSANAAN
(1) Pelaksanaan Perawatan dan Pengoperasian harus memenuhi parameter kinerja. (2) Parameter kinerja pelaksanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. parameter kinerja keselamatan; b. parameter kinerja operasional; c. parameter kinerja teknis; d. parameter kinerja sertifikasi; dan e. parameter kinerja pelaporan. (3) Indikator dan tata cara penghitungan parameter kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
