Pasal 3
BAB 2 — PERENCANAAN
(1) Direktur Jenderal menyusun rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian. (2) Rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan hasil inventarisasi dan penilaian berkala atas kondisi Prasarana Perkeretaapian. (3) Dalam penyusunan rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat melibatkan akademisi, profesional, dan/atau pihak terkait. (4) Rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. proyeksi kebutuhan angkutan dan kebutuhan Prasarana Perkeretaapian berdasarkan Gapeka; b. target kinerja Perawatan; c. target kinerja Pengoperasian; dan d. indikasi alokasi biaya serta sumber pembiayaan untuk Perawatan dan Pengoperasian. (5) Rencana kinerja Perawatan dan Pengoperasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan sebagai pedoman dalam menyusun program Perawatan dan Pengoperasian.
