PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN...
Pasal 23
BAB 5 — PEMBIAYAAN
Jumlah komponen biaya tidak langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (3) huruf a paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari total biaya langsung sebelum dikenakan margin keuntungan.
