PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN...
Pasal 15
BAB 4 — KOMPONEN DAN FORMULASI BIAYA
(1) Komponen biaya pada Stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (1) huruf b meliputi: a. bangunan stasiun; dan b. emplasemen stasiun. (2) Selain komponen biaya pada Stasiun Kereta Api sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen biaya pada Stasiun Kereta Api termasuk biaya instalasi pendukung.
