PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN...
Pasal 13
BAB 4 — KOMPONEN DAN FORMULASI BIAYA
(1) Biaya langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a, meliputi komponen biaya pada: a. Jalur Kereta Api; b. Stasiun Kereta Api; dan c. Fasilitas Pengoperasian Kereta Api. (2) Selain komponen biaya langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (1), komponen biaya langsung juga termasuk bangunan pelengkap lainnya. (3) Komponen biaya pada bangunan pelengkap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. bangunan/ruang kendali operasi; b. bangunan/ruang peralatan fasilitas operasi; c. bangunan depo; dan d. gudang.
