PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-59 Tahun 2023 tentang PEDOMAN PERHITUNGAN BIAYA PERAWATAN DAN...
Pasal 11
BAB 3 — PELAKSANAAN
Dalam hal kerusakan dan/atau penurunan fungsi Prasarana Perkeretaapian disebabkan oleh kelalaian Perawatan dan/atau Pengoperasian, biaya perbaikan ditanggung Penyelenggara Prasarana Perkeretaapian.
