Pasal 53
BAB 10 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini berlaku: a. Kapal yang telah beroperasi dan belum memiliki dokumen Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal, rencana pengesahan peralatan keselamatan jiwa, pencegahan kebakaran Kapal, sistem evakuasi, dan instalasi pemadam atau pencegahan kebakaran tetap, pedoman pengamanan muatan dan perhitungan stabilitas Kapal harus menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan; b. Kapal dalam proses pembangunan atau perombakan yang belum mendapatkan Pengesahan Gambar Rancang Bangun Kapal sebelum Peraturan Menteri ini berlaku diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk menyesuaikan dengan ketentuan Peraturan Menteri ini.
