PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2021 tentang PENGESAHAN GAMBAR RANCANG BANGUN KAPAL,...
Pasal 36
BAB 5 — PENGAWASAN PEMBANGUNAN ATAU PEROMBAKAN KAPAL
(1) Kegiatan pengawasan Pembangunan Kapal dan Perombakan Kapal meliputi: a. Peletakan Lunas (keel laying); b. pembangunan konstruksi bangunan Kapal; c. kesesuaian gambar dengan kondisi fisik Kapal; d. pemasangan dan uji coba perlengkapan Kapal; e. peluncuran Kapal; f. uji stabilitas Kapal; dan g. uji coba berlayar (sea trial). (2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf d, dan huruf e, dikecualikan untuk Perombakan Kapal.
