PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-54 Tahun 2015 tentang STANDAR PELAYANAN PADA BALAI PENDIDIKAN DAN...
Pasal 4
(1) Standar Pelayanan Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong yang telah menerapkan secara penuh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, wajib dievaluasi dan diperbaiki secara berkelanjutan oleh Kepala Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong. (2) Hasil evaluasi dan perbaikan Standar Pelayanan pada Balai Besar Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Pelayaran Barombong sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perhubungan.
