PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2021 tentang PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 125...
Pasal 34
(1) Pelaksanaan pekerjaan Pengerukan dan Reklamasi dilakukan oleh pelaksana kegiatan Pengerukan dan/atau Reklamasi yang memiliki Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi. (2) Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan oleh Menteri. (3) Untuk memperoleh Izin Usaha Pengerukan dan Reklamasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemilik Kegiatan mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal sesuai dengan menggunakan format Contoh 49 sebagaimana tercantum dalam
