PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-53 Tahun 2014 tentang PENANGAN DAN TINDAKLANJUT PENGADUAN PELANGGARAN...
Pasal 16
BAB 9 — KETENTUAN PENUTUP
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta, pada tanggal 9 Oktober 2014 MENTERI PERHUBUNGAN
Pelaksana Tugas, BAMBANG SUSANTONO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Oktober 2014 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
