Pasal 6
BAB 2 — KEDUDUKAN DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan koordinasi Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Kepala Badan menjalankan fungsi: a. memberikan arahan kebijakan penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan;
b. melaksanakan koordinasi, integrasi, sinkronisasi, monitoring, dan evaluasi terhadap pengelolaan Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan; c. melakukan kerja sama antarPerpustakaan di dalam maupun di luar lingkungan Kementerian Perhubungan; d. menyusun dan menyelenggarakan kegiatan orientasi dan/atau peningkatan kapasitas pustakawan dan pengelola Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan; e. menyebarkan informasi kepustakaan transportasi; f. menjadi pusat rujukan dan sumber belajar bagi Pemustaka di lingkungan Kementerian Perhubungan; g. menyelenggarakan koordinasi antarPerpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan h. menghimpun karya cetak dan karya rekam yang dihasilkan Kementerian Perhubungan; i. menjadi pusat repositori karya cetak dan karya rekam Kementerian Perhubungan; j. MENETAPKAN Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan; dan k. mengusulkan perolehan nomor pokok Perpustakaan, akreditasi Perpustakaan, dan permintaan international standard book number di lingkungan Kementerian Perhubungan ke Perpustakaan Nasional.
