PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 24
BAB 3 — PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN, DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
(1) Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a meliputi: a. program kerja; dan b. rencana kerja. (2) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan program strategis yang mengacu pada kebijakan Kementerian Perhubungan. (3) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), terdiri dari:
a. program kerja triwulan; b. program kerja semester; dan c. program kerja tahunan. (4) Rencana kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b disusun secara berkesinambungan dengan mengacu pada program kerja.
