PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 22
BAB 3 — PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN, DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
(1) Penyelenggaraan Perpustakaan dilaksanakan dalam rangka memberikan layanan prima kepada sasaran Perpustakaan. (2) Sasaran Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Pemustaka internal; dan b. Pemustaka eksternal. (3) Pemustaka internal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas: a. pegawai Kementerian Perhubungan; dan b. civitas akademika perguruan tinggi. (4) Pemustaka eksternal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas: a. kementerian/lembaga lain; b. civitas akademika perguruan tinggi; c. lembaga atau organisasi nonpemerintah; dan/atau d. masyarakat umum.
