PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2023 tentang PERPUSTAKAAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN
Pasal 20
BAB 3 — PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN, DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
(1) Tenaga Perpustakaan secara berkala diberikan kesempatan untuk mengikuti program pengembangan bidang Perpustakaan. (2) Pustakawan diberikan kesempatan untuk melakukan pengkajian dan pengembangan profesi.
