Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN, PENGELOLAAN, DAN PENGEMBANGAN PERPUSTAKAAN
(1) Perpustakaan di lingkungan Kementerian Perhubungan memberikan layanan Perpustakaan berupa: a. ruang baca; b. sirkulasi; c. rujukan; dan d. referensi. (2) Layanan ruang baca sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan untuk menyediakan tempat untuk membaca koleksi Perpustakaan. (3) Layanan sirkulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan untuk melakukan peminjaman dan pengembalian koleksi Perpustakaan. (4) Layanan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan untuk pemberian informasi dan bimbingan pelayanan. (5) Layanan pendidikan Pemustaka sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d ditujukan untuk membantu Pemustaka mulai dari tahap pencarian informasi sampai dengan peminjaman dan pengembalian koleksi atau bahan Perpustakaan oleh Pemustaka.
