PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 92
BAB 3 — FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Pembangunan fasilitas alur-pelayaran sungai dan danau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 dilakukan setelah mendapat izin. (2) Permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada: a. Direktur Jenderal untuk alur-pelayaran kelas I; b. gubernur untuk alur-pelayaran kelas II; dan c. bupati/walikota untuk alur-pelayaran kelas III. (3) Izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan teknis dan kelestarian lingkungan.
