PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 90
BAB 3 — FASILITAS ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) huruf b untuk kolam pemindahan kapal sungai dan danau (ship lock), bendungan pengatur kedalaman alur (navigation barrage), bangunan pengangkat kapal sungai dan danau (ship lift), kanal, pos pengawasan, halte, bangunan penahan arus, bangunan pengatur arus, dinding penahan tanah/tebing sungai, dan kolam penampung lumpur hanya dapat dilakukan berdasarkan perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 89 ayat (1).
