PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 82
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Kapal sungai dan danau diperbolehkan menambatkan kapal atau buang sauh di luar kolam pelabuhan pada wilayah yang ditetapkan untuk melakukan kegiatan: a. menunggu untuk berlabuh di dermaga pelabuhan; b. buang sauh setelah berlabuh di dermaga pelabuhan; c. kegiatan perbaikan dan perawatan kapal sungai dan danau; dan d. keadaan darurat.
