PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 79
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Setiap kapal sungai dan danau yang melakukan sandar pada daerah labuh di dalam kolam pelabuhan hanya diperbolehkan untuk melakukan: a. menaikkan dan/atau menurunkan penumpang; dan b. bongkar muat barang.
