PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 77
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pada saat kapal sungai dan danau dalam keadaan bahaya dan membutuhkan pertolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 huruf e harus menggunakan isyarat bunyi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf i.
