PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 67
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Kapal sungai dan danau penangkap ikan tidak bermotor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf c harus menggunakan penerangan berupa: a. sebuah lampu atau lentera yang dapat memancarkan sinar berwarna putih dan ditempatkan pada tempat yang dapat terlihat dengan baik dari sekelilingnya; dan b. penerangan lambung yang memancarkan sinar berwarna hijau di lambung kanan.
