PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 61
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Kapal sungai dan danau bermotor yang panjangnya 7 (tujuh) meter ke bawah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf c harus menggunakan: a. sebuah penerangan keliling yang memancarkan sinar berwarna putih; dan b. kapal sungai dan danau bermotor yang dapat berlayar dengan kecepatan lebih dari 10 (sepuluh) km/jam harus menggunakan penerangan keliling dan penerangan lambung.
