Pasal 59
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Kapal sungai dan danau yang panjangnya 20 (dua puluh) meter atau lebih sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a yang sedang kandas dan mengganggu alur-pelayaran harus menggunakan lampu navigasi. (2) Penggunaan lampu navigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi ketentuan: a. pada malam hari harus memasang 2 (dua) buah penerangan keliling berjajar tegak lurus ke atas yang memancarkan sinar berwarna merah yang ditempatkan sebelah atas dan sinar berwarna putih yang ditempatkan sebelah bawah; dan b. pada siang hari harus memasang 3 (tiga) buah benda berbentuk bola berwarna hitam berjajar tegak lurus ke atas, bergaris tengah 0,5 (nol koma lima) sampai dengan 0,8 (nol koma delapan) meter
dan dipasang pada ketinggian yang sama dengan penerangan keliling.
