PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 50
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pelayaran pada kondisi jarak pandang bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 huruf b meliputi: a. kapal sungai dan danau berpapasan; b. kapal sungai dan danau ketika mendahului kapal sungai dan danau lain; c. kapal sungai dan danau yang memotong alur-pelayaran sungai dan danau; d. kapal sungai dan danau yang berlayar beriringan; e. kapal sungai dan danau yang menggandeng;
f. kapal sungai dan danau yang mendorong; g. kapal sungai dan danau yang menarik sebuah kapal sungai dan danau atau lebih; h. kapal sungai dan danau yang akan mengubah haluan dan/atau berputar balik; dan i. kapal sungai dan danau yang berlayar dengan kecepatan tinggi.
