PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 36
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Garis haluan yang dianjurkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf c ditetapkan dengan mempertimbangkan: a. spesifikasi alur-pelayaran; b. spesifikasi kapal; dan c. kondisi lingkungan perairan dan area di sekitar sungai dan danau. (2) Garis haluan yang diajurkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dicantumkan peta dan buku petunjuk alur-pelayaran sungai dan danau.
