Pasal 31
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Sistem rute sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b ditetapkan pada alur-pelayaran sungai dan danau tertentu untuk kepentingan keselamatan, keamanan dan kelancaran berlayar. (2) Sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. skema pemisah lalu lintas; b. rute dua arah; c. garis haluan yang dianjurkan; d. daerah yang harus dihindari; dan e. daerah kewaspadaan. (3) Bagian alur-pelayaran sungai dan danau yang ditetapkan dengan sistem rute sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus: a. ditandai batasan pemberlakuannya dengan menggunakan rambu petunjuk batas lokasi dan batas waktu pemberlakuan; b. dilengkapi dengan rambu petunjuk arah bagi kapal sungai dan danau tertentu untuk berlayar pada lintasan tertentu sesuai arah panah yang ditunjukkan; dan c. dicantumkan dalam peta dan buku petunjuk-pelayaran sungai dan danau.
