PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 24
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Badan Usaha dapat diikutsertakan dalam pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan alur-pelayaran sungai yang menuju ke terminal khusus yang dikelola oleh Badan Usaha. (2) Badan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memiliki: a. izin pembangunan; dan b. izin pengoperasian.
