PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 22
BAB 2 — PENYELENGGARAAN ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Evaluasi pelaksanaan pengoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf c meliputi: a. laporan kondisi alur-pelayaran; b. laporan kecelakaan angkutan sungai; c. laporan bahaya dan hambatan alur-pelayaran; dan d. laporan kondisi fasilitas alur-pelayaran.
