PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 139
BAB 9 — KETENTUAN PERALIHAN
Dalam waktu paling lama 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini berlaku, penyelenggaraan alur-pelayaran sungai dan danau wajib disesuaikan dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan ini.
