PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 123
BAB 5 — PENGERUKAN
Dalam hal pemegang izin pekerjaan pengerukan melanggar kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122 dan telah diperingatkan secara patut, Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya dapat menghentikan pekerjaan pengerukan.
