PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 115
BAB 4 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Pembongkaran oleh Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 ayat (4) dilakukan melalui peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender. (2) Dalam hal pemilik bangunan atau instalasi tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), Direktur Jenderal, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya melakukan pembongkaran atas biaya pemilik bangunan atau instalasi.
