PERMENHUB
Peraturan Menteri Nomor pm-52 Tahun 2012 tentang ALUR PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
Pasal 113
BAB 4 — BANGUNAN ATAU INSTALASI DI ALUR-PELAYARAN SUNGAI DAN DANAU
(1) Sanksi administratif berupa peringatan tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 112 ayat (3) huruf a dikenai sebanyak 3 (tiga) kali dengan jangka waktu masing-masing 30 (tiga puluh) hari kalender.
(2) Dalam hal pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ke 3 (tiga), dikenai sanksi administratif berupa pencabutan izin.
